You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Profil Potensi Desa

NI WAYAN SUARMINI 30 April 2014 Dibaca 214 Kali
  1. a.      Jumlah Penduduk

 

Jumlah jiwa

 

orang

Jumlah laki-laki

 

orang

Jumlah perempuan

 

orang

Jumlah Kepala Keluarga

 

KK

 

  1. b.     Tingkat Pendidikan

Belum sekolah

 

orang

Usia 7-45 tahun tidak pernah sekolah

 

orang

Pernah sekolah SD tetapi tidak tamat

 

orang

     

Pendidikan terakhir

 

orang

Tamat SD/sederajat

 

orang

SLTP/sederajat

 

orang

SLTA/sederajat

 

orang

D-1

 

orang

D-2

 

orang

D-3

 

orang

S-1

 

orang

S-2

 

orang

S-3

 

orang

 

  1. c.      Mata Pencaharian

 

Petani

246

orang

Buruh tani

125

orang

Buruh/swasta

136

orang

Pegawai Negeri

35

orang

Pengrajin

 

orang

Pedagang

9

orang

Peternak

-

orang

Nelayan

-

orang

Montir

8

orang

Dokter

-

orang

POLRI/ABRI

1

orang

Pensiunan

36

orang

Perangkat Desa

15

orang

Pembuat Bata

3

orang

 

  1. d.       AGAMA

Islam

2215

orang

Kristen

5

orang

Katholik

 

orang

Hindu

 

orang

Budha

1

orang

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%