You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

pencegahan Stunting dan Gizi Kronis

Administrator 21 Juni 2021 Dibaca 325 Kali
pencegahan Stunting dan Gizi Kronis

SID-Pangkung Tibah ; pencegahan Stunting dan Gizi Kronis” 10/11/2020

 

pencegahan-stunting1

Dalam upaya pencegahan Stunting dan Gizi Kronis, Posyandu kamboja III Desa Pangkung Tibah melalui Kader-kadernya bersama dengan Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) Desa Pangkung Tibah melaksanakan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala dan pemberian makanan tambahan untuk anak usia 0 – 5 Tahun.

pencegahan-stunting2

Dalam kesempatan ini Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) Desa Pangkung Tibah “Ni Wayan Indra dewi ‘ menyampaikan harapannya untuk warga Desa Pangkung Tibah yang mempunyai anak usia 0 -5 Tahun, agar rutin mengikuti kegiatan posyandu setiap bulannya di setiap wilayah Banjar Dinas yang ada di Desa pangkung Tibah untuk mencegah Stunting dan Gizi Kronis pada balita.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image