You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Desa

NI WAYAN SUARMINI 24 Agustus 2016 Dibaca 5.425 Kali

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pangkung Tibah

Kepala Desa/Perbekel : I KETUT SUBAWA, S.Si
Sekretaris Desa: I NENGAH ARNYANA, SE
Kepala Seksi Kesejahteraan : I WAYAN BAWA ARNAWA
Kepala Seksi Pelayanan : NI KETUT CITAARDANI
Kepala Seksi Tata Usaha dan Umum : NI KOMANG SRI ARMINI
Kepala Seksi Pemerintahan : NI WAYAN SUARMINI
Kepala Kewilayahan Pangkung Tibah : I WAYAN AGUS WIRATA
Kepala Kewilayahan Pangkung Tibah Baleran : I WAYAN EDI WIRAWAN

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%