You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangkung Tibah
Desa Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi https://t.me/RisXploit

Musdesus BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)

Administrator 21 Juni 2021 Dibaca 213 Kali
Musdesus  BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)

SID Pangkung Tibah , Musdesus  BLT -DD 05/10/2020

musdes-blt-1

Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) merupakan sarana penyampaian pendapat ataupun usulan dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (  BLT-DD ). Dalam musyawarah tersebut Perbekel Pangkung Tibah  “I Ketut Subawa, S.Si  menyampaikan Keluarga Penerima Manfaat yang berasal dari 3 ( tiga ) wilayah yaitu ; Br. Dinas Pangkung Tibah Baleran, Br. Dinas Pangkung Tibah dan Br. Dinas Langudu.

musdes-blt-2

Dari tiga wilayah tersebut terdapat 25 (dua puluh lima ) Calon Keluarga Penerima Manfaat. Selanjutnya diadakan pembahasan untuk disepakati mengenai layak tidaknya untuk diberikan bantuan. Dalam kesempatan tersebut Ketua BPD Pangkung Tibah “ Drs. I Ketut Arthawa memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota BPD untuk mengkoreksi data dari Kepala Kewilayahan ( Relawan Desa Lawan Covid-19 ). Setelah diadakan pembahasan terdapat keluarga yang dianggap tidak layak dan digantikan dengan keluarga yang layak mendapatkan bantuan BLT-DD  dan  disetujui sebanyak 25 ( dua puluh lima ) Calon Keluarga Penerima Manfaat  ( KPM ). Semoga bantuan yang diterima dapat meringankan beban warga dalam situasi pandemi Covid-19.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image