You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wilayah Desa Pangkung Tibah

Administrator 29 Agustus 2024 Dibaca 142 Kali
Wilayah Desa Pangkung Tibah

wilayah_desa 

Wilayah desa berisi tentang penjelasan dan deskripsi desa antara lain : 

Batas Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri ditetapkan sebagai berikut:
a. batas sebelah barat : Desa Sudimara;
b. batas sebelah utara : Desa Bengkel;
c. batas sebelah timur : Desa Belalang; dan
d. batas sebelah selatan : Samudera Hindia.

Berdasarkan hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, diketahui bahwa Desa Pangkung Tibah memiliki luas 257,4Ha dan secara umum secara geografis Desa Pangkung Tibah terletak antara :

115° 4' 16.441" Bujur Timur sampai dengan 115° 5' 36.892" Bujur Timur
8° 35' 29.754" Lintang Selatan sampai dengan 8° 36' 28.792" Lintang Selatan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image